IMPLEMENTASI STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Bookmark and Share

oleh : Dra. Diah Harianti, MPsi. Kepala Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Memerintahkan adanya: · Standar Nasional Pendidikan · Badan Standar Nasional Pendidikan · Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: n Standar isi, n Standar proses, n Standar Kompetensi lulusan, n Standar Tenaga Kependidikan, n Standar Sarana dan Prasarana, n Standar Pengelolaan, n Standar Pembiayaan, dan n Standar Penilaian pendidikan. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN · Diatur dalam Peraturan Menteri no 23 tahun 2006 · Adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. · Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik · Meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi mata pelajaran. STANDAR ISI · Diatur dengan Peraturan Menteri no 22 tahun 2006 · Mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu Meliputi: · KERANGKA DASAR · STRUKTUR KURIKULUM · BEBAN BELAJAR · KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN · KALENDER PENDIDIKAN · KERANGKA DASAR Berisi tentang: · Cakupan kelompok mata pelajaran · Prinsip Pengembangan Kurikulum · Prinsip Pelaksanaan Kurikulum 1) Struktur Kurikulum Pendidikan Umum yang terdiri atas: § Struktur Kurikulum SD/MI § Struktur Kurikulum SMP/MTs § Struktur Kurikulum SMA/MA § Struktur Kurikulum SMK/MAK 2) Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus 3) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar masing-masing mata pelajaran di masing-masing satuan pendidikan. Keterangan: · Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran. · Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar · Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi. · Kompetensi terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pada setiap tingkat dan/atau semester. · Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar masing-masing mata pelajaran disajikan dalam dokumen yang mencakup latar belakang, tujuan, dan ruang lingkupnya masing-masing. BEBAN BELAJAR Merupakan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik Dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari: · SD/MI/SDLB maks 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. · SMP/MTs/SMPLB maks 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. · SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maks 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. · BEBAN BELAJAR SMP DAPAT DINYATAKAN DALAM SATUAN KREDIT SEMESTER (SKS) · BEBAN BELAJAR SMA PADA JALUR PENDIDIKAN FORMAL KATEGORI STANDAR DAPAT DINYATAKAN DALAM SKS · BEBAN BELAJAR SMA PADA JALUR PENDIDIKAN FORMAL KATEGORI MANDIRI DINYATAKAN DALAM SKS KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) Adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum pada tingkat satuan pendidikan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan: n Satuan pendidikan n Potensi daerah/karakteristik daerah n Sosial budaya masyarakat setempat n Peserta didik Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan oleh sekolah dan Komite sekolah Pengembangan kurikulum satuan pendidikan disupervisi oleh Dinas Kabupaten/kota Pelaksanaan Permen 22 dan 23 diatur dalam Permen 24 SATUAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH · Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan · Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi · Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP · Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG · Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan · Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP · Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP · Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif · Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus · Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan · Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri · Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL KEGIATAN BALITBANG 2006 YANG MENUNJANG PELAKSANAAN PERMEN 22 DAN 23 · Menyiapkan bahan sosialisasi · Membantu direktorat PMPTK melakukan sosialisasi · Memberikan bantuan teknis kepada dinas propinsi, kabupaten dan sekolah model KBK · Mengembangkan model-model untuk menunjang pelaksanaan KTSP MODEL YANG SUDAH DIKEMBANGKAN YANG DAPAT DI ADOPSI DAN DIADAPTASI 1. Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan a. Model KTSP SD b. Model KTSP SMP c. Model KTSP SMA d. Model KTSP SMK e. Model KTSP SDLB, SMPLB, SMLB 2. Model Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mata Pelajaran untuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB 3. Model Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Tematis Kelas Awal SD/MI 4. Model Silabus dan RencanaPelaksanaan Pembelajaran IPS SMP/MTs 5. Model Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran IPA SMP/MTs 6. Model penilaian kelas KESIMPULAN · SEKOLAH BERHAK MENGEMBANGKAN KURIKULUMNYA SENDIRI YANG DISEBUT SEBAGAI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN · DALAM MENGEMBANGKAN KURIKULUMNYA SEKOLAH MENGACU PADA STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN, ANTARA LAIN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PEMERINTAH PUSAT MENYEDIAKAN BANTUAN TEKNIS DAN MODEL-MODEL KURIKULUM YANG DAPAT DIADOPSI DAN DIADAPTASI OLEH SEKOLAH

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar